Tembilahan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan menghadiri kegiatan Pemusnahan dan Hibah Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Bea Cukai Tembilahan, Selasa (25/06/2024). Mewakilik Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Nurhadi, tampak hadir mengikuti jalannya kegiatan hingga selesai.
Melalui Kasi Kamtib, Kalapas Tembilahan mengungkapkan bahwasannya kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan tata kelola barang-barang ilegal serta optimalisasi pemanfaatan barang yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah yang dilakukan oleh pihak terkait untuk memastikan bahwa barang-barang yang masuk secara ilegal atau tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan tidak akan membahayakan masyarakat dan lingkungan, " terangnya.
Kasi Kamtib menambahkan bahwasannya kegiatan pemusnahan dan hibah barang ini dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang ketat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami menyaksikan bahwasannya seluruh proses dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sehingga barang-barang yang dimusnahkan dan dihibahkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, " pungkasnya.
Selain pemusnahan, Bea Cukai juga melaksanakan hibah barang milik negara kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial. Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib.