UPAYAKAN PROGRAM PEMBINAAN DAN PEMBERIAN HAK INTEGRASI BERJALAN BAIK TANPA PUNGLI, LAPAS TEMBILAHAN LAKUKAN SOSIALISASI
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Tembilahan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan menggelar sosialisasi untuk memastikan program pembinaan dan pemberian hak integrasi bagi warga binaan berjalan dengan baik dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 22 Juli 2024, di aula utama Lapas Tembilahan dan dihadiri oleh seluruh jajaran petugas serta perwakilan warga binaan.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Tembilahan, Hari Winarca, menekankan pentingnya menjalankan program pembinaan dan pemberian hak integrasi dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk memastikan setiap warga binaan mendapatkan haknya tanpa adanya pungli. Transparansi dan kejujuran adalah kunci dalam menjalankan tugas ini, " tegasnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh petugas dan warga binaan tentang prosedur dan mekanisme pemberian hak integrasi, termasuk remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk memperkuat komitmen semua pihak dalam mencegah dan melaporkan praktik pungli yang dapat merugikan warga binaan dan mencoreng citra lembaga.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Hari Winarca juga mengajak seluruh jajaran untuk selalu bersikap profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas. "Kita harus bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari pungli dan memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mari kita bekerja dengan hati dan penuh tanggung jawab, " tambahnya.
Acara sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait pelaksanaan program pembinaan dan pemberian hak integrasi. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan program-program yang ada dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.